Rabu, 14 Februari 2018

Standar Penilaian


Standar Penilain Kurikulum 2013

A.    Pengertian Standar Pendidikan
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Permendikbud No. 23 tahun 2016)
Standar penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. (BSNP).
Jadi, dapat disimpulkan bahwa standar penilian pendidikan adalah standar yang ditentukan secara nasional mengenai lingkup, tujuan, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik yang harus dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

B.     Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar  dilakukan oleh:
1.      penilaian hasil belajar oleh pendidik;
2.      penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
3.      penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
1.      sikap;
2.      pengetahuan; dan
3.      keterampilan.

C.     Tujuan Penilaian
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
2.      Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3.      Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu

D.    Prinsip Penilaian
Perinsip yang perlu diterupakan dalam penilaian hasil bejara ialah: sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, meneyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan kriteria, dan akuntabel.

E.     Bentuk Penilian
1.      Penilaian oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Tujuannya untuk menrgukur dan menegetahui pencapaian kompetensi peserta didik. Memperbaiki hasil belajar dan menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah, semester, akhiri semester atau kenaikan kelas.
2.      Penilaian oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah. Digunakan untuk penentuan kelulusan dari sataun pendidikan, perbaikan dan penjaminan mutu satuan pendidikan, dan menetapkan kriteria ketuntasan minimal atau kenaikan kelas peserta didik.
3.      Penilaian oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Yang bertujan untuk pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, untuk pertimbangan seleksi masuk ke jenjang berikutnya, dan untuk memberi bantuan kepada satuan pendidikan demi peningkatan mutu.

F.      Prosedur Penilaian
1.      Penilaian yang dilakukan oleh guru
a.       Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
1)      mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
2)      mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
3)      menindak lanjuti hasil pengamatan; dan
4)      mendeskripsikan perilaku peserta didik.
b.      Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
1)      menyusun perencanaan penilaian;
2)      mengembangkan instrumen penilaian;
3)      melaksanakan penilaian;
4)      memanfaatkan hasil penilaian; dan
5)      melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
c.       Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
1)      menyusun perencanaan penilaian;
2)      mengembangkan instrumen penilaian;
3)      melaksanakan penilaian;
4)      memanfaatkan hasil penilaian; dan
5)      melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi

G.    Prosedur Penilaian
Prosedur Penilaian yang dilakukan oleh pendidik
1.      Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a.       mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b.      mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c.       menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d.      mendeskripsikan perilaku peserta didik.
2.      Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a.       menyusun perencanaan penilaian;
b.      mengembangkan instrumen penilaian;
c.       melaksanakan penilaian;
d.      memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.       melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3.      Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a.       menyusun perencanaan penilaian;
b.      mengembangkan instrumen penilaian;
c.       melaksanakan penilaian;
d.      memanfaatkan hasil penilaian; dan
e.       melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

H.    Instrumen Penilaian
1.      Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.       Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
3.       Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

Hakikat Pembelajaran, Model Desain Pembelajaran, Analisis Kebutuhan, dan Karakteristik Siswa

A.     Hakikat Pembelajaran Pembelajaran merupakan seperangkat tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar peserta didik, d...