Standar
Penilain Kurikulum 2013
A. Pengertian
Standar Pendidikan
Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat,
prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta
didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik
pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. (Permendikbud No. 23 tahun 2016)
Standar
penilaian Pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik.
(BSNP).
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa standar penilian pendidikan adalah standar yang
ditentukan secara nasional mengenai lingkup, tujuan, prosedur, dan instrument
penilaian hasil belajar peserta didik yang harus dilaksanakan oleh pendidik,
satuan pendidikan, dan pemerintah.
B. Lingkup
Penilaian
Penilaian hasil
belajar dilakukan oleh:
1. penilaian
hasil belajar oleh pendidik;
2. penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan;
3. penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar peserta
didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek:
1. sikap;
2. pengetahuan;
dan
3. keterampilan.
C. Tujuan
Penilaian
1. Penilaian
hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses,
kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan.
2. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
3. Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
D. Prinsip
Penilaian
Perinsip
yang perlu diterupakan dalam penilaian hasil bejara ialah: sahih, objektif,
adil, terpadu, terbuka, meneyeluruh dan berkesinambungan, sistematis, beracuan
kriteria, dan akuntabel.
E. Bentuk
Penilian
1. Penilaian
oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan. Tujuannya untuk menrgukur dan menegetahui
pencapaian kompetensi peserta didik. Memperbaiki hasil belajar dan menyusun
laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah, semester, akhiri semester atau
kenaikan kelas.
2. Penilaian
oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah. Digunakan untuk
penentuan kelulusan dari sataun pendidikan, perbaikan dan penjaminan mutu
satuan pendidikan, dan menetapkan kriteria ketuntasan minimal atau kenaikan
kelas peserta didik.
3. Penilaian
oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk ujian nasional. Yang bertujan untuk
pemetaan mutu program atau satuan pendidikan, untuk pertimbangan seleksi masuk
ke jenjang berikutnya, dan untuk memberi bantuan kepada satuan pendidikan demi
peningkatan mutu.
F. Prosedur
Penilaian
1. Penilaian
yang dilakukan oleh guru
a. Penilaian
aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
1) mengamati
perilaku peserta didik selama pembelajaran;
2) mencatat
perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
3) menindak
lanjuti hasil pengamatan; dan
4) mendeskripsikan
perilaku peserta didik.
b. Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
1) menyusun
perencanaan penilaian;
2) mengembangkan
instrumen penilaian;
3) melaksanakan
penilaian;
4) memanfaatkan
hasil penilaian; dan
5) melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
c. Penilaian
aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
1) menyusun
perencanaan penilaian;
2) mengembangkan
instrumen penilaian;
3) melaksanakan
penilaian;
4) memanfaatkan
hasil penilaian; dan
5) melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi
G. Prosedur
Penilaian
Prosedur
Penilaian yang dilakukan oleh pendidik
1. Penilaian
aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. mengamati
perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. mencatat
perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti
hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan
perilaku peserta didik.
2. Penilaian
aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun
perencanaan penilaian;
b. mengembangkan
instrumen penilaian;
c. melaksanakan
penilaian;
d. memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e. melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3. Penilaian
aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. menyusun
perencanaan penilaian;
b. mengembangkan
instrumen penilaian;
c. melaksanakan
penilaian;
d. memanfaatkan
hasil penilaian; dan
e. melaporkan
hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
H. Instrumen
Penilaian
1. Instrumen
penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes,
pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan
pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah
memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti
validitas empirik.
3. Instrumen penilaian yang digunakan oleh
pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa,
dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat
diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.